Kalkulator BPJS Ketenagakerjaan

Hitung iuran JHT, Jaminan Pensiun, JKK, dan JKM beserta rincian potongan pekerja dan kontribusi perusahaan

Kalkulator BPJS Ketenagakerjaan

Gaji kotor per bulan (Rupiah)

Hasil Perhitungan

Kontribusi Pemberi Kerja

Rp 523.200

Dibayar oleh perusahaan

Kontribusi Pekerja

Rp 240.000

Dipotong dari gaji

Iuran Bulanan

Rp 240.000

3% dari gaji

Iuran Tahunan

Rp 2.880.000

Total per tahun

Manfaat yang Diperoleh:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Jaminan Kematian (JKM)
  • Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Jaminan Pensiun (JP)
  • Pelatihan kerja
  • Beasiswa untuk anak peserta (syarat berlaku)

Cakupan Layanan:

  • Manfaat JKK: Biaya pengobatan dan santunan kecelakaan kerja
  • Manfaat JKM: Total santunan kematian Rp 42 juta (PP 82/2019)
  • Manfaat JHT: Tabungan hari tua + hasil pengembangan
  • Manfaat JP: Pensiun bulanan setelah minimal 15 tahun iuran

📋 Informasi BPJS Indonesia

BPJS Ketenagakerjaan (Penerima Upah):

  • • JHT: 5,7% dari upah (3,7% perusahaan + 2% pekerja), tanpa batas upah
  • • JP: 3% dari upah (2% perusahaan + 1% pekerja), batas upah Rp 11.086.300 per Maret 2026
  • • JKK: 0,24%–1,74% sesuai kelas risiko usaha, dibayar perusahaan
  • • JKM: 0,3% dari upah, dibayar perusahaan
  • • Peserta BPU: JKK 1% dan JHT 2% dari penghasilan yang dilaporkan (minimum Rp 16.800 dan Rp 20.000), JKM Rp 6.800

BPJS Kesehatan:

  • • Wajib untuk semua penduduk Indonesia
  • • PPU: 5% dari upah (4% perusahaan + 1% pekerja), batas upah Rp 12.000.000
  • • Mandiri Kelas 3: iuran Rp 42.000, peserta membayar Rp 35.000 setelah subsidi pemerintah Rp 7.000
  • • Rujukan berjenjang dari faskes tingkat I
  • • Bisa naik kelas perawatan dengan membayar selisih biaya

Catatan Penting: Perhitungan menggunakan batas upah Jaminan Pensiun Rp 11.086.300 yang berlaku per Maret 2026 (disesuaikan setiap bulan Maret) dan tarif program sesuai peraturan yang berlaku. Untuk informasi terkini dan pendaftaran, kunjungi website resmi BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Kesehatan, atau kantor cabang terdekat.

Kalkulator Terkait

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Berapa persen potongan BPJS Ketenagakerjaan dari gaji saya?

Pekerja membayar 3% dari upah: JHT 2% (tanpa batas upah) dan Jaminan Pensiun 1% (dengan batas upah tertinggi yang disesuaikan setiap Maret). Perusahaan menanggung sisanya: JHT 3,7%, JP 2%, JKK 0,24%-1,74% sesuai kelas risiko usaha, dan JKM 0,3%.

Apakah ada batas upah untuk perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan?

Hanya program Jaminan Pensiun (JP) yang memakai batas upah tertinggi, yaitu Rp 11.086.300 per bulan terhitung Maret 2026. Iuran JHT, JKK, dan JKM dihitung dari upah penuh tanpa batas.

Kapan JHT bisa dicairkan?

Saldo JHT dapat dicairkan penuh saat peserta berhenti bekerja (resign atau PHK), mencapai usia 56 tahun, cacat total tetap, atau meninggal dunia. Pencairan sebagian (10% atau 30% untuk perumahan) juga dimungkinkan setelah kepesertaan minimal 10 tahun.

Apa perbedaan JHT dan Jaminan Pensiun (JP)?

JHT adalah tabungan yang dibayarkan sekaligus (lump sum) beserta hasil pengembangannya. JP adalah manfaat pensiun bulanan seumur hidup yang diterima setelah memenuhi masa iuran minimal 15 tahun dan mencapai usia pensiun.

Bisakah pekerja mandiri atau freelancer ikut BPJS Ketenagakerjaan?

Bisa, melalui program Bukan Penerima Upah (BPU). Iurannya dihitung dari penghasilan yang dilaporkan: JKK 1% (minimum Rp 16.800), JKM tetap Rp 6.800, dan JHT 2% (minimum Rp 20.000) yang bersifat pilihan.