Kalkulator Gaji Bersih Indonesia
Hitung take home pay setelah dipotong PPh 21, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan. Simulasi kenaikan gaji dan optimasi pajak.
Kalkulator Gaji Bersih Indonesia
Hitung gaji setelah dipotong PPh 21, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan. Simulasi take home pay yang akurat sesuai regulasi Indonesia.
Detail Penghasilan
Gaji pokok sebelum tunjangan
Tunjangan jabatan, keluarga, dll
Lembur, insentif, bonus bulanan
5% dari penghasilan bruto, maks 500rb/bulan
Dana pensiun atau DPLK
Zakat yang dibayarkan mengurangi PKP
Hasil Perhitungan Gaji
Penghasilan Bruto
Gaji + tunjangan
Total Potongan BPJS
5.89% dari bruto
PPh 21 Bulanan
1.78% dari bruto
Gaji Bersih (Take Home Pay)
89.2% dari bruto
Rincian BPJS
Tips Optimasi Pajak
Kalkulator Terkait
Cara Menggunakan
- 1Masukkan nilai-nilai Anda di kolom input
- 2Tinjau hasil perhitungan
- 3Gunakan hasil untuk perencanaan Anda
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Bagaimana cara menghitung PPh 21 dari gaji?
PPh 21 dihitung dari Penghasilan Kena Pajak (PKP) setelah dikurangi PTKP. Rumusnya: (Penghasilan Bruto - BPJS - Biaya Jabatan - Iuran Pensiun) × 12 - PTKP - Zakat = PKP. Kemudian PKP dikenakan tarif progresif 5%-35%.
Berapa persen potongan BPJS dari gaji?
BPJS Kesehatan: 4% (maks Rp 400rb), BPJS TK JHT: 2% (maks Rp 357rb), BPJS TK JP: 1% (maks Rp 178rb). Total maksimal sekitar 7% dari gaji atau Rp 935rb per bulan.
Apa itu PTKP dan bagaimana pengaruhnya terhadap pajak?
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Untuk 2024: TK/0 = Rp 54 juta, K/0 = Rp 58,5 juta, K/1 = Rp 63 juta per tahun. Semakin tinggi PTKP, semakin kecil pajak yang dibayar.
Apakah zakat bisa mengurangi pajak penghasilan?
Ya, zakat yang dibayarkan kepada badan/lembaga amil zakat yang sah dapat mengurangi Penghasilan Kena Pajak (PKP), sehingga mengurangi PPh 21 yang harus dibayar.
Bagaimana cara mengoptimalkan gaji bersih?
Cara mengoptimalkan: 1) Daftarkan tanggungan untuk menaikkan PTKP, 2) Maksimalkan iuran dana pensiun, 3) Manfaatkan tunjangan non-taxable (makan, transport), 4) Bayar zakat rutin, 5) Negosiasi struktur gaji dengan HR.