Kalkulator Pajak Penghasilan Indonesia

Hitung PPh terutang dengan tarif progresif terbaru. Simulasi penghematan pajak melalui PTKP, zakat, dan iuran pensiun sesuai regulasi 2024.

Kalkulator Pajak Penghasilan Indonesia

Hitung PPh terutang dengan tarif progresif terbaru. Simulasi penghematan pajak melalui PTKP, zakat, dan iuran pensiun sesuai regulasi 2024.

Data Penghasilan & Pengurang

Total penghasilan kotor dalam setahun

Bunga deposito, dividen, sewa, dll

PTKP Anda: Rp 63.000.000

Maksimal 5% dari penghasilan atau Rp 6 juta

Dana pensiun lembaga keuangan

Zakat yang dibayar ke lembaga resmi

Donasi bencana alam melalui lembaga resmi

PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh final yang sudah dibayar

Hasil Perhitungan PPh

Total Penghasilan

Rp 120.000.000

Bruto + penghasilan lain

Penghasilan Kena Pajak

Rp 45.600.000

Setelah PTKP & pengurang

PPh Terutang

Rp 2.280.000

1.90% dari penghasilan

PPh Kurang Bayar

Rp 2.280.000

Harus dibayar

Detail Perhitungan Tarif Progresif

Lapisan 1 (5%)
PKP: Rp 45.600.000
Rp 2.280.000
Total PPhRp 2.280.000

Tips Penghematan Pajak

👨‍👩‍👧‍👦
Maksimalkan PTKP
Daftarkan anak sebagai tanggungan untuk menaikkan PTKP
Hemat hingga 35% pajak
🤲
Optimalkan Zakat
Zakat mengurangi PKP dan menghemat pajak signifikan
Hemat Rp 150.000
🏦
Tingkatkan Iuran Pensiun
Dana pensiun mengurangi penghasilan kena pajak
Hemat Rp 120.000
🤝
Donasi Kemanusiaan
Donasi bencana alam dapat mengurangi PKP
Potensi penghematan
Total Penghematan Potensial: Rp 270.000
Dengan mengoptimalkan pengurang pajak yang ada

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Bagaimana cara menghitung PPh dengan tarif progresif?

PPh dihitung bertingkat: 5% untuk PKP hingga Rp 60 juta, 15% untuk Rp 60-250 juta, 25% untuk Rp 250-500 juta, 30% untuk Rp 500 juta-5 miliar, dan 35% untuk di atas Rp 5 miliar. Setiap lapisan dihitung terpisah.

Berapa PTKP terbaru untuk tahun 2024?

PTKP 2024: TK/0 = Rp 54 juta, K/0 = Rp 58,5 juta, K/1 = Rp 63 juta, K/2 = Rp 67,5 juta, K/3 = Rp 72 juta per tahun. Tambahan Rp 4,5 juta per anak maksimal 3 anak.

Apakah zakat bisa mengurangi pajak penghasilan?

Ya, zakat yang dibayar melalui badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang disahkan pemerintah dapat mengurangi Penghasilan Kena Pajak (PKP), sehingga mengurangi PPh terutang.

Apa saja yang bisa mengurangi penghasilan kena pajak?

Yang dapat mengurangi: 1) Biaya jabatan 5% maks Rp 6 juta/tahun, 2) Iuran pensiun ke dana pensiun resmi, 3) PTKP sesuai status, 4) Zakat melalui lembaga resmi, 5) Donasi kemanusiaan bencana nasional.

Kapan harus bayar pajak kurang bayar dan dapat pengembalian?

Jika PPh terutang > pajak yang sudah dibayar dimuka (PPh 21/22/23), maka ada kurang bayar yang harus dilunasi saat lapor SPT. Jika sebaliknya, maka dapat mengajukan restitusi kelebihan bayar.