Kalkulator Pajak Penghasilan Indonesia
Hitung PPh terutang dengan tarif progresif terbaru. Simulasi penghematan pajak melalui PTKP, zakat, dan iuran pensiun sesuai regulasi 2024.
Kalkulator Pajak Penghasilan Indonesia
Hitung PPh terutang dengan tarif progresif terbaru. Simulasi penghematan pajak melalui PTKP, zakat, dan iuran pensiun sesuai regulasi 2024.
Data Penghasilan & Pengurang
Total penghasilan kotor dalam setahun
Bunga deposito, dividen, sewa, dll
Maksimal 5% dari penghasilan atau Rp 6 juta
Dana pensiun lembaga keuangan
Zakat yang dibayar ke lembaga resmi
Donasi bencana alam melalui lembaga resmi
PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh final yang sudah dibayar
Hasil Perhitungan PPh
Total Penghasilan
Bruto + penghasilan lain
Penghasilan Kena Pajak
Setelah PTKP & pengurang
PPh Terutang
1.90% dari penghasilan
PPh Kurang Bayar
Harus dibayar
Detail Perhitungan Tarif Progresif
Tips Penghematan Pajak
Kalkulator Terkait
Cara Menggunakan
- 1Masukkan nilai-nilai Anda di kolom input
- 2Tinjau hasil perhitungan
- 3Gunakan hasil untuk perencanaan Anda
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Bagaimana cara menghitung PPh dengan tarif progresif?
PPh dihitung bertingkat: 5% untuk PKP hingga Rp 60 juta, 15% untuk Rp 60-250 juta, 25% untuk Rp 250-500 juta, 30% untuk Rp 500 juta-5 miliar, dan 35% untuk di atas Rp 5 miliar. Setiap lapisan dihitung terpisah.
Berapa PTKP terbaru untuk tahun 2024?
PTKP 2024: TK/0 = Rp 54 juta, K/0 = Rp 58,5 juta, K/1 = Rp 63 juta, K/2 = Rp 67,5 juta, K/3 = Rp 72 juta per tahun. Tambahan Rp 4,5 juta per anak maksimal 3 anak.
Apakah zakat bisa mengurangi pajak penghasilan?
Ya, zakat yang dibayar melalui badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang disahkan pemerintah dapat mengurangi Penghasilan Kena Pajak (PKP), sehingga mengurangi PPh terutang.
Apa saja yang bisa mengurangi penghasilan kena pajak?
Yang dapat mengurangi: 1) Biaya jabatan 5% maks Rp 6 juta/tahun, 2) Iuran pensiun ke dana pensiun resmi, 3) PTKP sesuai status, 4) Zakat melalui lembaga resmi, 5) Donasi kemanusiaan bencana nasional.
Kapan harus bayar pajak kurang bayar dan dapat pengembalian?
Jika PPh terutang > pajak yang sudah dibayar dimuka (PPh 21/22/23), maka ada kurang bayar yang harus dilunasi saat lapor SPT. Jika sebaliknya, maka dapat mengajukan restitusi kelebihan bayar.