Kalkulator PPh Badan Indonesia

Hitung pajak penghasilan badan dengan tarif 22%

Kalkulator Pajak Badan Indonesia

Menentukan fasilitas: ≤ Rp 4,8 M → PPh final 0,5%; ≤ Rp 50 M → fasilitas Pasal 31E

HPP, gaji, sewa, dll yang boleh dikurangkan

Penyusutan aset tetap dan amortisasi

Sumbangan untuk kegiatan sosial

Kompensasi kerugian maksimal 5 tahun

Pajak yang telah dibayar di luar negeri

Hasil Perhitungan Pajak Badan

Laba Sebelum Pajak

Rp 14.250.000.000

Penghasilan bruto - biaya - donasi

Penghasilan Kena Pajak

Rp 14.250.000.000

Setelah kompensasi kerugian

Pajak Penghasilan Badan

Rp 2.984.520.000

11% (fasilitas Ps. 31E) + 22% — beban pajak 20.94% dari laba

Fasilitas Pasal 31E (omzet ≤ Rp 50 miliar):

PKP dapat fasilitas (tarif 11%):Rp 1.368.000.000
PKP tarif penuh (22%):Rp 12.882.000.000

Bagian PKP yang dapat fasilitas = (Rp 4,8 miliar / peredaran bruto) x PKP, dikenai tarif 50% x 22% = 11%.

Laba Setelah Pajak

Rp 11.265.480.000

Laba yang tersedia untuk dividen

Pengurangan Sumbangan:

Sumbangan yang dibayar:Rp 1.000.000.000
Maksimal yang boleh dikurangkan (5%):Rp 750.000.000
Yang dapat dikurangkan:Rp 750.000.000

Angsuran Pajak Bulanan (Ps. 25)

Rp 248.710.000

Cicilan pajak yang harus dibayar tiap bulan

Pajak Dividen (estimasi, asumsi payout 40%)

Dividen yang dibagikan:Rp 4.506.192.000
Ke WP badan dalam negeri:Rp 0 (bukan objek pajak)
Ke orang pribadi DN, diinvestasikan kembali ≥ 3 tahun:Rp 0 (dikecualikan)
Ke orang pribadi DN, tidak diinvestasikan kembali (final 10%):Rp 450.619.200
Ke WP luar negeri (PPh 26, 20% atau sesuai P3B):Rp 901.238.400

Sejak UU HPP (UU 7/2021), dividen dari dalam negeri dikecualikan dari objek PPh bagi penerima WP badan dalam negeri, dan bagi orang pribadi dalam negeri sepanjang diinvestasikan kembali di Indonesia minimal 3 tahun.

🏢 Sistem Pajak Badan Indonesia

Tarif Pajak Badan:

  • • Omzet ≤ Rp 4,8 miliar: PPh final 0,5% dari peredaran bruto (PP 55/2022)
  • • Omzet ≤ Rp 50 miliar: fasilitas Pasal 31E — tarif 11% atas bagian PKP proporsional dengan omzet Rp 4,8 miliar, sisanya 22%
  • • Standar: 22% dari PKP (UU HPP No. 7/2021)
  • • PT Terbuka (≥40% saham publik): 19% dari PKP
  • • Fasilitas tax holiday/tax allowance hanya untuk industri pionir tertentu (PMK 130/2020) — tidak dihitung di sini

Biaya yang Dapat Dikurangkan:

  • • Harga pokok penjualan
  • • Biaya usaha yang wajar
  • • Penyusutan/amortisasi
  • • Sumbangan maksimal 5%
  • • Kompensasi kerugian 5 tahun

Kewajiban Perpajakan:

  • • SPT Tahunan Badan
  • • Angsuran bulanan (Ps. 25)
  • • Pemotongan PPh 21, 23, 26
  • • PPN jika PKP
  • • Pembukuan sesuai SAK

Catatan: Perhitungan ini berdasarkan UU HPP No. 7 Tahun 2021 (tarif badan 22%; PT terbuka dengan ≥40% saham publik 19%), fasilitas Pasal 31E UU PPh, dan PP 55/2022 (PPh final 0,5% untuk peredaran bruto ≤ Rp 4,8 miliar). Konsultasikan dengan konsultan pajak untuk perhitungan yang lebih akurat.

Kalkulator Terkait