Kalkulator PPh Badan Indonesia
Hitung pajak penghasilan badan dengan tarif 22%
Kalkulator Pajak Badan Indonesia
Menentukan fasilitas: ≤ Rp 4,8 M → PPh final 0,5%; ≤ Rp 50 M → fasilitas Pasal 31E
HPP, gaji, sewa, dll yang boleh dikurangkan
Penyusutan aset tetap dan amortisasi
Sumbangan untuk kegiatan sosial
Kompensasi kerugian maksimal 5 tahun
Pajak yang telah dibayar di luar negeri
Hasil Perhitungan Pajak Badan
Laba Sebelum Pajak
Penghasilan bruto - biaya - donasi
Penghasilan Kena Pajak
Setelah kompensasi kerugian
Pajak Penghasilan Badan
11% (fasilitas Ps. 31E) + 22% — beban pajak 20.94% dari laba
Fasilitas Pasal 31E (omzet ≤ Rp 50 miliar):
Bagian PKP yang dapat fasilitas = (Rp 4,8 miliar / peredaran bruto) x PKP, dikenai tarif 50% x 22% = 11%.
Laba Setelah Pajak
Laba yang tersedia untuk dividen
Pengurangan Sumbangan:
Angsuran Pajak Bulanan (Ps. 25)
Cicilan pajak yang harus dibayar tiap bulan
Pajak Dividen (estimasi, asumsi payout 40%)
Sejak UU HPP (UU 7/2021), dividen dari dalam negeri dikecualikan dari objek PPh bagi penerima WP badan dalam negeri, dan bagi orang pribadi dalam negeri sepanjang diinvestasikan kembali di Indonesia minimal 3 tahun.
🏢 Sistem Pajak Badan Indonesia
Tarif Pajak Badan:
- • Omzet ≤ Rp 4,8 miliar: PPh final 0,5% dari peredaran bruto (PP 55/2022)
- • Omzet ≤ Rp 50 miliar: fasilitas Pasal 31E — tarif 11% atas bagian PKP proporsional dengan omzet Rp 4,8 miliar, sisanya 22%
- • Standar: 22% dari PKP (UU HPP No. 7/2021)
- • PT Terbuka (≥40% saham publik): 19% dari PKP
- • Fasilitas tax holiday/tax allowance hanya untuk industri pionir tertentu (PMK 130/2020) — tidak dihitung di sini
Biaya yang Dapat Dikurangkan:
- • Harga pokok penjualan
- • Biaya usaha yang wajar
- • Penyusutan/amortisasi
- • Sumbangan maksimal 5%
- • Kompensasi kerugian 5 tahun
Kewajiban Perpajakan:
- • SPT Tahunan Badan
- • Angsuran bulanan (Ps. 25)
- • Pemotongan PPh 21, 23, 26
- • PPN jika PKP
- • Pembukuan sesuai SAK
Catatan: Perhitungan ini berdasarkan UU HPP No. 7 Tahun 2021 (tarif badan 22%; PT terbuka dengan ≥40% saham publik 19%), fasilitas Pasal 31E UU PPh, dan PP 55/2022 (PPh final 0,5% untuk peredaran bruto ≤ Rp 4,8 miliar). Konsultasikan dengan konsultan pajak untuk perhitungan yang lebih akurat.