Kalkulator Zakat Indonesia

Hitung zakat mal, penghasilan, emas/perak, dan fitrah — nisab 85 gram emas, tarif 2,5% (panduan BAZNAS)

Kalkulator Zakat

Total harta yang dimiliki (Rupiah)

Perkiraan — nisab dihitung dari 85 gram emas x harga hari ini

Berapa lama harta telah dimiliki (minimum 12 bulan)

Hasil Perhitungan

Nisab (Batas Minimum)

Rp 221.000.000

Batas minimum wajib zakat

Status Zakat

Belum Wajib

Belum mencapai nisab atau belum 1 tahun

Jumlah Zakat

Rp 0

Tidak ada kewajiban

Informasi Nisab:

Nisab Emas (85g):Rp 221.000.000
Nisab Perak (595g):Rp 20.825.000
Nisab dipakai (85g emas):Rp 221.000.000

BAZNAS RI memakai nisab 85 gram emas untuk zakat mal, penghasilan, dan perdagangan. Sebagian ulama membolehkan nisab perak (595 gram, saat ini Rp 20.825.000) yang nilainya lebih rendah. Harga emas/perak berubah harian — perbarui inputnya.

Kalkulator Terkait