Kalkulator Zakat Indonesia
Hitung zakat mal, penghasilan, emas/perak, dan fitrah — nisab 85 gram emas, tarif 2,5% (panduan BAZNAS)
Kalkulator Zakat
Total harta yang dimiliki (Rupiah)
Perkiraan — nisab dihitung dari 85 gram emas x harga hari ini
Berapa lama harta telah dimiliki (minimum 12 bulan)
Hasil Perhitungan
Nisab (Batas Minimum)
Rp 221.000.000
Batas minimum wajib zakat
Status Zakat
Belum Wajib
Belum mencapai nisab atau belum 1 tahun
Jumlah Zakat
Rp 0
Tidak ada kewajiban
Informasi Nisab:
Nisab Emas (85g):Rp 221.000.000
Nisab Perak (595g):Rp 20.825.000
Nisab dipakai (85g emas):Rp 221.000.000
BAZNAS RI memakai nisab 85 gram emas untuk zakat mal, penghasilan, dan perdagangan. Sebagian ulama membolehkan nisab perak (595 gram, saat ini Rp 20.825.000) yang nilainya lebih rendah. Harga emas/perak berubah harian — perbarui inputnya.